![]() |
| Kunjungan dan diskusi UKM Wirausaha Pemula (Dok: pribadi) |
Momen terbaru dan terbaik di Bulan Ramadhan, tentunya ini merupakan perjalanan yang sangat berkesan, seperti mimpi namun benar-benar nyata, pasalnya berkunjung ke Kantor Pikiran Rakyat adalah impian jangipann pada saat duduk di Bangku SMP dulu, pas jaman-jamannya kalau ada tugas bikin kliping harus cari sumber dari berbagai koran, jika ingin berhemat beli koran harus mau cari koran bekas ke tukang loakan koran dan majalah.
Apakah teman-teman juga pernah mengalami dan merasakan, bagaimana serunya mencari sumber informasi dari berbagai koran dan majalah? Setelah mendapatkannya dengan sabar merangkum dan menggunting satu persatu koran atau majalahnya? Yesss, kalau pernah mengalami berarti satu angkatan dengan jangipann 😄
Dulu, pada saat jangipan menggunting satu persatu koran yang akan dijadikan bahan tugas kliping, berandai-andai bisa menjadi penulis atau wartawan yang bisa mengisi disetiap kolom koran Pikiran Rakyat, di bolak balik lah setiap halaman hingga mendapatkan alamat redaksi Pikiran Rakyat, namun pada saat itu hanya berandai-andai saja, dan menjadi sebuah mimpi yang tetap membekas. Alhamdulillah, Alloh mendengar setiap harapan jangipann, hingga terwujudlah pada tahun 2019 ini. Jangipann bisa berkunjung, masuk, dan menyapa di Kantor Pikiran Rakyat. Yesss, benar-benar kekuatan mimpi itu lebih indah.
Lalu, ada apa jangipan berkunjung ke Kantor Pikiran Rakyat??? Tentunya ada acara yang spesial, dan bisa menjadi peluang serta kesempatan bagi generasi milenial yang ingin mengembangkan usaha kreatifnya. Pada tanggal 24 Mei 2019, jangipann berkesempatan untuk ikut serta di Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemenkop (Kementerian Koperasi), yang diselenggarakan di Aula Gedung Pikiran Rakyat.
Pada kesempatan ini pun dihadiri oleh Bapak Rully Indrawan (Sekretaris Menteri Koperasi), Bapak Januar P Ruswita ( Direktur Bisnis Pikiran Rakyat), Bapak Benny Riswandi (Senior Executive Vice President Bank BJB), Bapak Krisdianto (Direktur Bisnis LPDB). dan Rio F Wilantara (Ketua KNPI Jawa Barat).
Topik pembahasan yang didiskusikan dalam rangkaian kegiatan FGD kali ini bersama Kemenkop RI diantaranya:
-Pembiayaan Wirausaha Pemula
-Kredit Ultra Mikro
-Kredit Usaha Rakyat
-Kredit Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Jadi unuk saat ini tak ada lagi kata susah untuk memulai merintis sebuah usaha, jika alasannya terkendala karena modal, Kemenkop serta lembaga yang lainnya pun memberikan kemudahan dan fasilitas yang bisa memajukan dan menumbuh kembangkan bibit usaha baru, tinggal kita yang harus terus berinovasi dan gencar dalam berpromosi. Semua kemudahan sudah ada di depan mata? Hayoo bangun dan siapkan ide untuk memulai sebuah rintisan usaha yang bisa mengubah perekonomian mejadi lebih baik.
Untuk teman-teman yang ingin memulai dan ingin segera bergerak mengembangkan usaha barunya, bisa segera mendaftarkan dan membuat proposal pengajuannya.
Perkembangan ekonomi yang pesat akan turut serta membantu perkembangan usaha dan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Untuk mewujudkan perekonomian yang sehat. dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak untuk terlibat dalam mensukseskan Usaha Kecim Menengah (UKM) disetiap daerah dan desa.
Referensi Alur Wirausaha Pemula dapat dilihat disini => http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/berita/90-prosedur-dan-petunjuk-teknis-program-wirausaha-pemula-2019
Dulu, pada saat jangipan menggunting satu persatu koran yang akan dijadikan bahan tugas kliping, berandai-andai bisa menjadi penulis atau wartawan yang bisa mengisi disetiap kolom koran Pikiran Rakyat, di bolak balik lah setiap halaman hingga mendapatkan alamat redaksi Pikiran Rakyat, namun pada saat itu hanya berandai-andai saja, dan menjadi sebuah mimpi yang tetap membekas. Alhamdulillah, Alloh mendengar setiap harapan jangipann, hingga terwujudlah pada tahun 2019 ini. Jangipann bisa berkunjung, masuk, dan menyapa di Kantor Pikiran Rakyat. Yesss, benar-benar kekuatan mimpi itu lebih indah.
Lalu, ada apa jangipan berkunjung ke Kantor Pikiran Rakyat??? Tentunya ada acara yang spesial, dan bisa menjadi peluang serta kesempatan bagi generasi milenial yang ingin mengembangkan usaha kreatifnya. Pada tanggal 24 Mei 2019, jangipann berkesempatan untuk ikut serta di Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemenkop (Kementerian Koperasi), yang diselenggarakan di Aula Gedung Pikiran Rakyat.
![]() |
| FGD-Kemenkop, UKM Bandung (Dok: pribadi) |
![]() |
| Peningkatan akses pembiayaan bagi koperasi dan UKM (Dok: pribadi) |
-Pembiayaan Wirausaha Pemula
-Kredit Ultra Mikro
-Kredit Usaha Rakyat
-Kredit Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Jadi unuk saat ini tak ada lagi kata susah untuk memulai merintis sebuah usaha, jika alasannya terkendala karena modal, Kemenkop serta lembaga yang lainnya pun memberikan kemudahan dan fasilitas yang bisa memajukan dan menumbuh kembangkan bibit usaha baru, tinggal kita yang harus terus berinovasi dan gencar dalam berpromosi. Semua kemudahan sudah ada di depan mata? Hayoo bangun dan siapkan ide untuk memulai sebuah rintisan usaha yang bisa mengubah perekonomian mejadi lebih baik.
Untuk teman-teman yang ingin memulai dan ingin segera bergerak mengembangkan usaha barunya, bisa segera mendaftarkan dan membuat proposal pengajuannya.
![]() |
| Alur Wirausaha Pemula (Dok: Dinas Koperasi-UMKM Jateng) |
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 33/Kep/M.KUKM/XII/2016 Tentang Penetapan Perogram Bantuan Dana Bagi Koperasi Pemula dan Perogram Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula Sebagai Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kementeri Negara Koperasi dan UKM RI Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2019.
Ketentuan Umum :
- Bantuan Pemerintahan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/Non Pemerintah dalam bentuk bantuan lainya yang memiliki karakteristik yang di tetapkan oleh Pengguna Anggaran;
- Wirausaha Pemula adalah orang perorangan yang memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya;
- Pembekalan Kewirausahaan yang selanjutnya disebut pembekalan adalah rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang kewirausahaan yang dapat di lakukan melalui Pelatihan, Bimbingan Teknis dan Magang;
- Pembekalan Kewirausahaan adalah satu kegiatan yang dilakukan Deputi Bidang Pembiayaan Sumber Daya Manusia dan/atau Institusi/Lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
- Penerima Bantuan Pemerintah adalah Wirausaha Pemula yang telah memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usaha.
Tujuan :
Menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkelanjutan.
Sasaran :
Tersalurkannya Bantuan Pemerintah berupa uang tunai dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha Wirausaha Pemula untuk mendukung pengembangan Kawasan Daerah Tinggal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Antar Kelompok Pendapatan.
Pemberian Bantuan, Bentuk, Rincian dan Nilai Bantuan Pemerintah :
- Bantuan bagi Wirausaha Pemula diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Bidang Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Batuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula diberikan kepada perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima bantuan Pemerintah;
- Batuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula Tahun Anggraran 2019 berupa uang tunai yang diberikan untuk setiap Wirausaha Pemula paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Perlakuan akuntansi terhadap bantuan Pemerintah dibukukan oleh penerima bantuan.
Persyaratan, Tata Cara Pengajuan, Seleksi, Penetapan Penerima Bantuan :
A. Persyaratan Penerima bantuan :
Calon penerima bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Individu yang memiliki rintisan usaha produktif dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha dan usahanya telah berjalan minimal 6 (enam) Bulan dan maksimal 3 (tiga) Tahun;
- Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan;
- Berusia maksimal 45 tahun;
- Berpendidikan minimal SLTP atau yang sederajat
- Memiliki tanda identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan;
- Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) Tahun sebelum Tahun anggaran berjalan;
- Memiliki Rencana Usaha;
- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal;
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau POLRI;
- Ketentuan mengenai persyaratan calon penerima bantuan sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 11 dapat disesuaikan untuk mendukung program prioritas.
B. Tata Cara Pengajuan Proposal :
- Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan;
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 2;
- Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 3;
- Perangkat Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan Wirausaha Pemula calon penerima bantuan dan melakukan verifikasi dengan memberikan rekomendasi dengan melampirkan persyaratan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI Cq. Deputi Pembiayaan dengan tembusan ke Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon Wirausaha Pemula;
- Berkas Proposal, Dokumen Persyaratan, Dukungan dan Pengantar dikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Koperasi dan UKM dengan alamat JIn. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 5 , Kuningan Jakarta Selatan.
C. Seleksi Proposal :
- Berkas Proposal, Dokumen Persyaratan, Dukungan dan Pengantar yang diterima Deputi Bidang Pembiayaan akan diverifikasi kelengkapannya oleh Tim Pelaksana;
- Tim Pelaksana akan meneruskan seluruh berkas kepada Tim Penilai dan Seleksi;
- Tim Penilai dan Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada Tim Pelaksana;
- Tim Pelaksana menyusun dan menyampaikan draft usulan Calon Peserta Bantuan Pemerintah dengan mempertimbangkan sebaran kepada Deputi untuk ditetapkan sebagai peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula.
D. Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah :
- Deputi menetapkan Keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausah Pemula;
- Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat : Nama, Alamat sesuai KTP, Alamat Usaha, Nomor Rekening Bank, NPWP dan Nilai Bantuan yang diberikan;
- Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat : Nama, Alamat sesuai KTP, Alamat Usaha, Nomor Rekening Bank, NPWP dan Nilai Bantuan yang diberikan;
- Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Deputi yang berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah;
- Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.
3 (tiga) Alokasi Nasional Program Wirausaha Pemula :
- Daerah Tertinggal;
- Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Daerah antar Kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat Miskin.
Pendaftaran :
Melalui E-Proposal dapat diakses pada situs http://pembiayaan.depkop.go.id atau www.pembiayaan.id
![]() |
| Strategi pemerintah alam pengembangan UKM (Dok: pribadi) |
Referensi Alur Wirausaha Pemula dapat dilihat disini => http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/berita/90-prosedur-dan-petunjuk-teknis-program-wirausaha-pemula-2019




